BATAM — 29/09/2026. Peredaran rokok merek PSG dan Manchester yang diduga tidak dilekati pita cukai menjadi sorotan.
Produk tersebut disebut mudah ditemukan di sejumlah warung dan pedagang kaki lima di Batam dengan harga sekitar Rp15 ribu per bungkus.
Temuan dan informasi yang beredar memunculkan pertanyaan lebih jauh: jika produk tersebut benar tidak memenuhi ketentuan cukai, bagaimana rokok itu bisa masuk ke pasar dan beredar hingga ke tingkat pengecer?
Sumber berinisial ML mengklaim rokok PSG diduga diproduksi di salah satu perusahaan di kawasan industri Batam.
ML juga menyebut pria berinisial WL diduga berkaitan dengan distribusinya.
Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen.
Keterlibatan pihak yang disebut juga belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan klarifikasi resmi.
Informasi lain menyebut dugaan distribusi melalui jalur pelabuhan tidak resmi di wilayah Barelang. Informasi ini pun masih membutuhkan pembuktian.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, penelusuran penting dilakukan tidak hanya terhadap pengecer, tetapi juga terhadap asal produk, produsen, gudang, pemasok, distributor dan jalur pengirimannya.
Pertanyaan utama yang kini perlu dijawab adalah: dari mana rokok PSG dan Manchester tersebut berasal, siapa pemasoknya, dan bagaimana produk yang diduga tanpa pita cukai dapat beredar luas di Batam?
Bea Cukai Batam menjadi pihak yang diharapkan memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan serta langkah penindakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan cukai.
Media masih mengupayakan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam, pihak perusahaan yang disebut, serta WL.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, informasi mengenai asal-usul dan jaringan distribusi rokok tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian.
(Ari Yanto)






